SIM Indonesia Ternyata Berlaku Di Luar Negeri! Ini Daftar Negaranya

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 10:17 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia (Rizki Muhamad Fakih)
Ilustrasi SIM Indonesia (Rizki Muhamad Fakih)

Bingkai Nasional - Seperti yang diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang sudah cakap mengendarai kendaraan.

Di Indonesia, ada beberapa golongan SIM yang berlaku, dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang akan digunakan. Seperti SIM A untuk mengendarai mobil, SIM C untuk mengendarai motor, dan SIM B untuk mengendarai Bus atau Truk.

Selain bisa mengendarai kendaraan yang dibuktikan dengan ujian praktek, salah satu syarat mendapatkan SIM di Indonesia adalah berumur 17 tahun dan sudah memiliki E-KTP.

Dan ternyata, selain bisa digunakan untuk mengemudi kendaraan di Indonesia, SIM yang diterbitkan oleh Polri juga ternyata bisa digunakan untuk mengemudi di negara lain terutama negara-negara anggota ASEAN.

Melansir dari Indonesiabaik.id, SIM yang diterbitkan di Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara ASEAN berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Artinya, setiap warga negara Indonesia, tetap bisa berkendara di negara-negara ASEAN dengan menggunakan SIM Lokal yang diterbitkan oleh Polri tanpa harus membuat SIM Internasional.

Baca Juga: Polres Katingan Beberkan Alasan Kenapa Ujian Prakek SIM Di Indonesia Ada ZigZag. Ternyata Untuk Ini!

Adapun negara-negara ASEAN yang mengikuti perjanjian penggunaan SIM domestik (SIM negaranya masing-masing) untuk berkendara adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, Malaysia, Kamboja.

Namun untuk Singpura dan Malaysia, ada kesepakatan lain yang ditetapkan penggunaan SIM domestik ini, yaitu, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan untuk di Singapura, dan harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku untuk di Malaysia.

Jadi, jangan khawatir ditilang ya saat berkendara di negara-negara di atas!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inilah Harga Wuling Binguo, EV Baru Adiknya AirEV

Sabtu, 18 November 2023 | 13:35 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik, Jangan Sampai Salah Beli!

Sabtu, 16 September 2023 | 19:02 WIB

Penyebab Motor Honda Rangka eSAF Patah, dan Solusinya

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:20 WIB

Terpopuler

X