Pergantian Plat Nomor jadi Putih, Sudah bisa Dilakukan

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 06:00 WIB
ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor (Pixabay/StockSnap)
ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor (Pixabay/StockSnap)

Bingkai Nasional - Pergantian plat nomor menjadi dasar putih tulisan hitam sudah bisa dilakukan di tahun 2022 ini, secara gratis.

Seperti yang disebutkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 07 tahun 2021 pasal 45, menggantikan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi kendaraan dan identifikasi kendaraan bermotor, yang isinya,

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
    a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional;
    b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
    c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
    d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
  3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
  4. Standardisasi spesifikasi teknsi TNKB ditetapkan degan keputusan Kakorlantas Polri.
  5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Namun proses pergantiannya dilakukan setelah TNKB sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, contohnya, balik nama, pergantian TNKB setelah 4 tahun, dan sebagainya.

Hal ini dimaksud agar tidak membebani masyarakat dalam pergantiannya.

Seperti yang diumumkan Kasubdit Korlantas Polri, Taslim Chairudin, 

"Agar tidak membenai masyarakat, saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB tersbut sudah di nyatakan tidak berlaku lagi, atau ketika masa berlaku TNKB sudah habis." Ujarnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Selain itu, karena Polri tidak menganggarkan untuk pergantian TNKB menjadi dasar putih secara serentak.

"Nah, sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu, maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inilah Harga Wuling Binguo, EV Baru Adiknya AirEV

Sabtu, 18 November 2023 | 13:35 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik, Jangan Sampai Salah Beli!

Sabtu, 16 September 2023 | 19:02 WIB

Penyebab Motor Honda Rangka eSAF Patah, dan Solusinya

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:20 WIB

Terpopuler

X