Pemetaan Mesjid akan Dilakukan Demi Cegah Radikalisme

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 07:30 WIB
Tim Densus 88 antisipasi teror (PMJ News)
Tim Densus 88 antisipasi teror (PMJ News)

Bingkai Nasional - Paham radikalisme dan ekstremisme memang merebak diseluruh dunia, termasuk Indonesia.

Para pelaku dengan gencar melakukan penyebaran paham - paham tersebut, tanpa pandang bulu.

Polri sebagai garda terdepan mempertahankan keamanan negara akan melakukan berbagai cara untuk menangkal paham yang dengan mudah membunuh manusia.

Baca Juga: Sadis, ISIS serang tentara Irak saat sedang tidur

Meskipun Polri tahu bahwa kegiatan ini seperti melawan teroris dunia.

Seperti dikutip bingkainasional.com dari artikel pikiran-rakyat.com yang berjudul Polri Sepakat Lakukan Pemetaan terhadap Masjid demi Cegah Radikalisme. Brigjen Pol. Umar Effendi melaporkan, sepanjang tahun 2021, Polri telah mengamankan 392 orang terduga teroris yang terlibat dalam 26 kasus tindak pidana ekstremisme dan terorisme di berbagai wilayah di Indonesia.

"Jadi kalau itu dijadikan pasukan, sudah bisa untuk 4 kompi. Ini sangat berbahaya. Bayangkan, satu kompi saja sudah maut apalagi empat," katanya.

Metode yang paling banyak diterapkan kelompok teroris dalam menyebarkan pahamnya adalah melalui media elektronik, kata Umar.

"Media sosial, webinar, hoaks, blasting, dan mengangkat isu kegagalan program pemerintah," ujarnya.

Selain itu, penyebaran paham oleh kelompok teroris juga dilakukan melalui lingkungan terdekat seperti keluarga, pertemanan.

Umar mengatakan, Polri juga sudah sepakat untuk melakukan pemetaan terhadap masjid-masjid demi mencegah penyebaran paham ekstremisme dan radikalisme.

“Kemarin kita juga sepakat dalam diskusi mapping (pemetaan) masjid, Pak. Mohon maaf,” kata Umar di acara itu yang ditayangkan di kanal Youtube Official TVMUI secara langsung.

“Masjid warnanya macam-macam ada yang hijau, ada yang keras, ada yang semi keras dan sebagainya. Ini jadi perhatian kita semua,” kata Umar.***

(Rio Rizky Pangestu/pikiran-rakyat.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X