Bingkai Nasional - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, menduga bahwa di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif terdapat kerangkeng manusia serupa penjara.
Terbit Rencana Perangin Angin, pria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diduga melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Para pekerja sawit, diduga ditahan di dalam kerangkeng milik bupati yang ditangkap KPK saat hari jadi Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Wow, Indonesia akan Memiliki Tol Bawah Laut
Dikutip oleh bingkainasional.com seperti yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber dalam artikel 7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi, berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Digunakan untuk Tampung Pekerja
Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.
2. Berisi Puluhan Pekerja
Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.
Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.
Para pekerja tersebut dikatakan bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
3. Terisolasi dan Dianiaya