Akan Dilegalkan Untuk Medis, Bagaimana Hukum Ganja Untuk Obat Dalam Islam

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 22:24 WIB
Sufmi Dasco: Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu diatur dalam UU Narkotika (Instagram @parboaboa)
Sufmi Dasco: Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu diatur dalam UU Narkotika (Instagram @parboaboa)

Bingkai Nasional - Heboh aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis dengan menggantung papan bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta hari Minggu 26 Juni 2022 kemarin, membuat Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI untuk membuat fatwa membolehkan ganja untuk kesehatan.

Kemudian bagaimana sebenarnya hukum berobat dengan sesuatu yang haram dalam Islam?

Mengutip dari rumaysho, berobat dengan yang haram tentu tidak diperbolehkan oleh kebanyakan ulama, berdasarkan hadist yang menyebutkan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459)

Ditambah lagi jika pengobatan dengan yang haram tersebut belum tentu dapat menyembuhkannya, karena Allah SWT tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.

Baca Juga: Promo Holywings Mendapat Banyak Kecaman, Warganet Bandingkan Dengan Kasus Eiger

Lalu bagaimana dengan ganja? Apakah ganja diperbolehkan untuk obat?

Dikutip dari laman NU, ganja termasuk kedalamam golongan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) yang dapat menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial.

Dan NAPZA sendiri dapat memberikan sensasi fly, tenang, hingga berhalusinasi yang artinya dapat mengganggu kesadaran dan menutup akal.

Berdasarkan hal tersebut, maka yang termasuk kedalam golongan NAPZA seperti ganja adalah Khamrsuatu zat yang dapat menutup akal dan mengganggu kesadaran.

Khamr sendiri hukumnya adalah haram, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist,

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, 'Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamr, dan setiap yang muskir adalah haram.'” (HR Muslim)

Baca Juga: Kasus Infeksi Covid Terus Meningkat, Negara Prancis Kembali Wajibkan Warganya Gunakan Masker

Dan Khamr adalah penyakit, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggapai Makna di Balik Perjalanan Isra Miraj

Kamis, 8 Februari 2024 | 07:31 WIB

10 Kata-Kata Yang Bermakna Dari Buya Hamka

Sabtu, 25 November 2023 | 17:12 WIB

Terpopuler

X