Bingkai Nasional - Terdakwa MA (17) yang merupakan siswa Arya Saputra SMK Bina Warga 1 Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruang Sidang Anak Kelas 1 A Pengadilan Negeri Bogor.
Senin (10/4/2023). Dalam pantauan di sidang anak Pengadilan Negeri Bogor saat dikawal majelis hakim, MA yang mengenakan seragam lapas merah dan peci putih tampak menatap keluarganya.
Tangannya yang sudah di borgol langsung dipegang oleh petugas PN yang sudah menunggunya di luar pintu ruang sidang.
Usai mendengar vonis hukuman 8 tahun penjara, MA langsung dibawa kembali ke Rutan Pengadilan Negeri Bogor tanpa membuang banyak waktu. Anggota keluarga MA mengikuti dari belakang.
Namun, ketika dia dibawa kembali dari pengadilan remaja ke ruang asuh, Mahkamah Agung tampak keras.
Sebaliknya, air mata mengalir saat MA dibawa kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lewat pintu samping, MA diangkut lagi dengan mobil ini. Keluarganya setia mendampingi MA sejak meninggalkan panti asuhan PN Bogor.
Baca Juga: Kronologi Pelajar Tewas Dibacok Di Pomad, Bogor
Sesaat sebelum masuk ke mobil silver, MA menangis sambil memeluk anggota keluarganya untuk berpamitan. Matanya masih tertuju pada keluarganya, yang sedang menunggu di depan pintu mobil yang menangkapnya.
Aku tidak bisa menahan air mata di dalam mobil. Ia pun mengungkapkan air matanya dengan memanggil Umi (nama ibu).
Mobil langsung bergerak mundur, meninggalkan keluarganya yang mengemudikan MA yang divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, salah satu pelaku berinisial MA (17) divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor karena membunuh siswa SMK Bina Warga 1, Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pengadilan Negeri Bogor memvonis Pengadilan Tinggi 8 tahun penjara. Keputusan itu disampaikan PN dalam agenda rapat yang digelar untuk membahas keputusan tersebut, Senin (10/4/2023).
Nur Bhakti, kuasa hukum terdakwa, mengatakan hukuman delapan tahun yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutannya. “Hari ini putusan Mahkamah Agung. Delapan tahun penjara. Ini (hukuman) lebih tinggi dari syarat 7 tahun 6 bulan,” kata Bhakti.***
(Silvi Ana Dewi)
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian SDN Cihideung Bogor Mengaku Hanya Iseng Dan Baru Pertama Mencuri
Ada Geng Motor Serang Pemotor di Bogor. Polisi: Pelaku Melarikan Diri!
Viral Pria Di Bogor Mati Dan Hidup Kembali, Ternyata Semua Itu Cuma Pura-Pura
Viral! Padus SMP 5 Bogor Bawakan Lagu Ramones, Dilirik Marky Ramone
Pelaku Mutilasi Koper Merah Bogor Berhasil Ditangkap Kepolisian