Bingkai Nasional - Sebagai pejabat publik di lingkungan Istana, anggota kabinet atau menteri memiliki jadwal yang padat dengan berbagai agenda rapat setiap harinya. Mereka sering kali menghadiri lebih dari dua pertemuan dalam satu hari. Dalam setiap rapat, salah satu hal yang sangat penting adalah masalah konsumsi.
Untuk mengatur pengeluaran biaya konsumsi ini, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara telah menetapkan standar biaya konsumsi untuk rapat di Indonesia, termasuk bagi para menteri. Regulasi pengeluaran biaya konsumsi ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Gelar Rapat Kerja 2023, PosGab SB Jabar Siap Jadikan Jabar yang Tangguh Dalam Menghadapi Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan alokasi konsumsi dengan harga maksimal Rp 159.000 per rapat per orang. Biaya ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya konsumsi makan berat sebesar Rp 110.000 dan biaya kudapan makanan ringan sebesar Rp 49.000.
Standar biaya maksimal untuk konsumsi rapat ini juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I, seperti direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga. Namun, bagi pegawai di bawah eselon I, biaya konsumsi yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan provinsi tempat mereka berada.
Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, pegawai biasa maksimal diperbolehkan menghabiskan Rp 53.000 per pertemuan untuk makanan berat dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan. Di Jawa Timur, biaya konsumsi maksimal untuk pegawai biasa adalah Rp 49.000 untuk makanan berat dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.
Baca Juga: LAZ Lidzikri Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023
Sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan, biaya konsumsi paling tinggi adalah Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan makanan ringan. Di sisi lain, Provinsi Lampung memiliki biaya konsumsi paling rendah, dengan batas maksimal Rp 43.000 untuk makanan berat dan Rp 21.000 untuk kudapan makanan ringan.
Penting untuk dicatat bahwa pengadaan makanan berat dan kudapan ringan yang bersifat rutin biasanya dilakukan melalui perusahaan vendor yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah. Proses pemilihan vendor ini dapat dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung.
Peraturan ini sangat penting dalam mengatur pengeluaran biaya konsumsi untuk rapat di lingkungan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk konsumsi rapat tetap terjaga dan tidak terlalu tinggi. Dengan adanya batas maksimal biaya konsumsi yang ditetapkan, diharapkan para pejabat publik dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara dan menghindari pemborosan yang tidak perlu.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Resmi Rp49 Juta. Makan Jemaah Jadi Sehari 2 Kali
Di samping itu, pengaturan standar biaya konsumsi juga memberikan perlindungan bagi pegawai yang berada di bawah eselon I, terutama mereka yang bertugas di provinsi dengan biaya konsumsi yang lebih rendah. Dengan menyesuaikan biaya konsumsi sesuai dengan provinsi masing-masing, diharapkan pengeluaran pemerintah dapat lebih efisien dan adil.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah menetapkan standar biaya konsumsi untuk rapat di Indonesia, termasuk bagi para menteri dan pejabat negara. Biaya konsumsi maksimal yang diizinkan berbeda-beda tergantung pada tingkatan jabatan dan lokasi provinsi. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengatur penggunaan anggaran negara secara efisien dan mencegah pemborosan yang tidak perlu dalam rapat-rapat pemerintah. ***
( Silvi Ana Dewi )
Artikel Terkait
Rekomendasi Tabungan Tanpa Biaya Administrasi Dan Suku Bunga Tinggi, Auto Cuan!
Biaya Haji 2023 Resmi Menjadi Rp49 Juta. Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020-2021 Tidak Perlu Tambah Biaya
Biaya Haji 2023 Resmi Rp49 Juta. Makan Jemaah Jadi Sehari 2 Kali