Bingkai Nasional - Meskipun sudah melakukan klarifikasi pada sosial media khalidbasalamahofficial pada 14 Februari 2022, terkait isi ceramah tentang wayang. Sandy Tumiwa tetap melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila tersebut, melaporkan Ustadz pemilik Ajwad Resto itu pada tanggal 17 Februari 2022 dengan nomor register LP/B/0069/II/2022/SPKT.
Dikutip dari pmjnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB."
Ustadz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," terang Ramadhan.***
Artikel Terkait
Muhammadiyah: Awal Bulan Puasa Tahun 2022 Jatuh Pada Tanggal 2 April 2022
Hukum Crypto dalam Islam
Isi PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022, JHT Cair di Usia 56 Tahun
Buya Yahya: Valentine Day Haram