Bingkai Nasional - Setelah 2 tahun mudik dilarang karena adanya PSBB dan PPKM untuk mencegah penularan Covid-19.
Tahun 2022 ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan jika mudik dapat dilakukan kembali oleh masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman di saat hari raya Idul Fitri 1443 H.
Namun, agar kegiatan mudik dapat dilaksankan dengan aman, nyaman, dan tidak timbul kasus penularan Covid-19 baru, maka, mudik 2022 harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat edaran dari Satgas Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Hore! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Mulai dari 29 April 2022
Bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di saat libur lebaran 2022, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari artikel jatimnetwork.com yang berjudul Syarat Mudik 2022 Perjalanan Jalur Darat, Air dan Udara Dalam Negeri. Pemudik Wajib Tau.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Yuk Daftar!
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di atas merupakan syarat yang perlu diperhatikan bagi pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.***
(Arta Bangga Utama/jatimnetwork.com)
Artikel Terkait
Kemenhub Adakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Yuk Daftar!
Disahkan oleh 3 Menteri, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
4 Tanda Hadirnya Malam Lailatul Qadar
Dengan Aplikasi PINTAR, Tukar Uang Baru Jadi Lebih Mudah
Daftar Wajib Penerima Zakat Fitrah
Tunjungan Plaza, Ikonik Kota Surabaya Sejak 1986