Daftar Lokasi Vaksin Booster Di Kota Bandung

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 09:19 WIB
Daftar lokasi vaksin booster kota Bandung (pixabay/Alexandra_Koch)
Daftar lokasi vaksin booster kota Bandung (pixabay/Alexandra_Koch)

Bingkai Nasional - Berikut adalah daftar lokasi yang menyediakan vaksin booster di Kota Bandung, Jawa Barat.

  1. Kantor RW 07 Kelurahan Jamika
    Jadwal Vaksin: Senin, 18 Juli 2022 pukul 16.00-19.00 WIB
    Jenis Vaksin: Pfizer dan Sinovac
    Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS)
  2. UPTD Puskesmas Sukarasa
    Jadwal Vaksin: Setiap Senin-Kamis pukul 08.10 WIB
    Jenis Vaksin: Pfizer
    Alamat: Jl Gegerkalong Hilir No.157, Kel. Sukasari, Kec. Sukasari, Kota Bandung
    Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS)
  3. UPTD Puskesmas Cinambo
    Jadwal Vaksin: Senin-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
    Jadwal Vaksin: Sesuai ketersediaan
    Alamat: Jl. Gedebage Selatan No.19A, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung
    Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS)
  4. UPTD Puskesmas Sukajadi
    Jadwal Vaksin: 08:00 – 11:00 WIB
    Jenis Vaksin: Pfizer
    Alamat: Sukagalih No. 26, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung
    Pendaftaran: langsung di tempat (OTS)
  5. UPTD Puskesmas Cijagra Lama
    Jadwal Vaksin: Senin-Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB
    Jenis Vaksin: Sinovac dan Pfizer
    Alamat: Jl. Buah Batu No.375, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung
    Pendaftaran: langsung di tempat (OTS)
  6. UPTD Puskesmas Antapani
    Jadwal Vaksin: Senin, 18 Juli 2022 pukul 09.00-11.00 WIB
    Jenis Vaksin: Pfizer
    Alamat: Jl. Majalaya 2 No.31 Antapani Wetan, Kota Bandung
    Pendaftaran: langsung di tempat (OTS)

Adapun syarat untuk melakukan vaksin booster di Kota Bandung, Jawa Barat adalah sebagai berikut.

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Membawa Bukti vaksin ke-2 yang mana harus sudah melewati 3 bulan.
  3. Membawa e-ticket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, dan dibawa saat hari vaksin.
  4. serta berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Google, Facebook, Instagram dan Twitter. Netizen Protes Lewat Petisi

Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan tranportasi umum dan yang ingin menggunakan fasilitas umum seperti masuk mall, supermarket, kantor, pabrik.

Aturan wajibnya vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ.

Di kota Bandung sendiri peraturan wajib vaksin booster tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 80 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada Spot Mancing Baru Di Bantul, Yogyakarta. Warganet: Itu Sih Mancing Keributan

Yana Mulyana, Walikota Bandung mengungkapkan, jika pemerintah kota Bandung menargetkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster ini mencapai 50 persen hingga Agustus 2022.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana seperti dikutip dari bandung.go.id.

*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Menjaga Kesehatan bagi Ibu Hamil

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:54 WIB

7 Dampak Berbahaya Penggunaan Kipas Angin Saat Tidur

Senin, 27 November 2023 | 11:28 WIB

Ada Yang Tahu Apa Itu Buah Juwet? Inilah Manfaatnya!

Senin, 27 November 2023 | 10:20 WIB

5 Tanda Kamu Belum Bisa Dewasa Secara Mental!

Kamis, 2 November 2023 | 16:06 WIB

Terpopuler

X