Bingkai Nasional - Berikut adalah daftar lokasi yang menyediakan vaksin booster di Kota Bandung, Jawa Barat.
- Kantor RW 07 Kelurahan Jamika
Jadwal Vaksin: Senin, 18 Juli 2022 pukul 16.00-19.00 WIB
Jenis Vaksin: Pfizer dan Sinovac
Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS) - UPTD Puskesmas Sukarasa
Jadwal Vaksin: Setiap Senin-Kamis pukul 08.10 WIB
Jenis Vaksin: Pfizer
Alamat: Jl Gegerkalong Hilir No.157, Kel. Sukasari, Kec. Sukasari, Kota Bandung
Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS) - UPTD Puskesmas Cinambo
Jadwal Vaksin: Senin-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
Jadwal Vaksin: Sesuai ketersediaan
Alamat: Jl. Gedebage Selatan No.19A, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung
Pendaftaran: Langsung di tempat (OTS) - UPTD Puskesmas Sukajadi
Jadwal Vaksin: 08:00 – 11:00 WIB
Jenis Vaksin: Pfizer
Alamat: Sukagalih No. 26, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung
Pendaftaran: langsung di tempat (OTS) - UPTD Puskesmas Cijagra Lama
Jadwal Vaksin: Senin-Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB
Jenis Vaksin: Sinovac dan Pfizer
Alamat: Jl. Buah Batu No.375, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung
Pendaftaran: langsung di tempat (OTS) - UPTD Puskesmas Antapani
Jadwal Vaksin: Senin, 18 Juli 2022 pukul 09.00-11.00 WIB
Jenis Vaksin: Pfizer
Alamat: Jl. Majalaya 2 No.31 Antapani Wetan, Kota Bandung
Pendaftaran: langsung di tempat (OTS)
Adapun syarat untuk melakukan vaksin booster di Kota Bandung, Jawa Barat adalah sebagai berikut.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa Bukti vaksin ke-2 yang mana harus sudah melewati 3 bulan.
- Membawa e-ticket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, dan dibawa saat hari vaksin.
- serta berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia.
Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Google, Facebook, Instagram dan Twitter. Netizen Protes Lewat Petisi
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan tranportasi umum dan yang ingin menggunakan fasilitas umum seperti masuk mall, supermarket, kantor, pabrik.
Aturan wajibnya vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ.
Di kota Bandung sendiri peraturan wajib vaksin booster tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 80 Tahun 2022.
Baca Juga: Ada Spot Mancing Baru Di Bantul, Yogyakarta. Warganet: Itu Sih Mancing Keributan
Yana Mulyana, Walikota Bandung mengungkapkan, jika pemerintah kota Bandung menargetkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster ini mencapai 50 persen hingga Agustus 2022.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana seperti dikutip dari bandung.go.id.
***
Artikel Terkait
Anaknya Meninggal Setelah di Vaksin COVID-19, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kabupaten Bandung Hingga 14 Juli 2022
Wajib Vaksin Booster Di Kota Bandung Akan Diberlakukan Lebih Cepat Dari Pemerintah Pusat
Mulai 17 Juli, Pengguna Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster
Wajib Vaksin Booster Berlaku Hari Ini. Warganet: Bodo Amat!