Bingkai Nasional - Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di berbagai negara.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2022, maka mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menggunakan kendaraan umum laut, udara, kereta api, dan darat.
Aturan baru bagi PPDN dan PPLN tersebut adalah tidak wajibnya menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin dosis ke-3 atau vaksin booster.
Baca Juga: Terapkan Sanksi Sosial, Satpol PP DKI Jakarta Suruh Pembuang Sampah Sembarangan Di Sudirman Menyapu
Bagi yang belum melakukan vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan hasil tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi PPDN yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertfikat vaksin dosis kedua.
Dan bagi PPDN yang ingin melakukan vaksinasi booster, dapat dilakukan di lokasi keberangkatan yang menyediakan layanan vaksin booster.
Bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan melampirkan hasil negatif tes PCR.
Selain memberlakukan aturan baru dalam syarat perjalanan transportasi umum, Kemenhub juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster di lokasi-lokasi yang menyediakan layanan vaksin Covid-19.
Aturan wajibnya vaksin booster sebagai syarat perjalanan, dijelaskan juga oleh Kemenhub adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi lonjakan kembali kasus infeksi Covid-19.
***
Artikel Terkait
Korea Utara Sadar Pentingnya Vaksin Covid-19 Saat Negara Lain Siap Untuk Menjalani Endemi Covid-19
Indonesia Bisa Tenang, Vaksin Cacar Yang Ada Saat Ini Masih Efektif Cegah Cacar Monyet
Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Luhut: Dua Minggu Lagi
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kabupaten Bandung Hingga 14 Juli 2022
Wajib Vaksin Booster Di Kota Bandung Akan Diberlakukan Lebih Cepat Dari Pemerintah Pusat