Mulai 17 Juli, Pengguna Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 10:29 WIB
Mulai 17 Juli, Pengguna Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster (Pixabay)
Mulai 17 Juli, Pengguna Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster (Pixabay)

Bingkai Nasional - Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di berbagai negara.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2022, maka mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menggunakan kendaraan umum laut, udara, kereta api, dan darat.

Aturan baru bagi PPDN dan PPLN tersebut adalah tidak wajibnya menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin dosis ke-3 atau vaksin booster.

Baca Juga: Terapkan Sanksi Sosial, Satpol PP DKI Jakarta Suruh Pembuang Sampah Sembarangan Di Sudirman Menyapu

Bagi yang belum melakukan vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan hasil tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi PPDN yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertfikat vaksin dosis kedua.

Dan bagi PPDN yang ingin melakukan vaksinasi booster, dapat dilakukan di lokasi keberangkatan yang menyediakan layanan vaksin booster.

Bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan melampirkan hasil negatif tes PCR.

Baca Juga: Beda Pendapat Tentang Perang Rusia - Ukraina. Namun Semua Sepakat Mengecam Aksi Penembakan Terhadap Shinzo Abe

Selain memberlakukan aturan baru dalam syarat perjalanan transportasi umum, Kemenhub juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster di lokasi-lokasi yang menyediakan layanan vaksin Covid-19.

Aturan wajibnya vaksin booster sebagai syarat perjalanan, dijelaskan juga oleh Kemenhub adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi lonjakan kembali kasus infeksi Covid-19.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X