Bingkai Nasional - Vaksin booster Covid-19 akan menjadi syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum seperti pesawat, kereta api, bus, dan syarat masuk ke tempat umum seperti mall dan perkantoran.
Wajibnya melakukan vaksin booster ini guna mencegah peningkatan infeksi Covid-19, seperti yang sedang terjadi di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Di Indonesia sendiri penyebaran Covid-19 bertambah 1.434 kasus hingga 4 Juli 2022.
Wajibnya melakukan vaksin booster diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan setelah melakukan Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Agar Tidak Mudah Sakit Hati, Pahami 5 Jenis Kepribadian Ini
Luhut Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan ini akan diadakan kembali secara insentif dan disentif dengan mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
“Pemerintah akan menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari artikel pikiran-rakyat.com.
Kenaikan yang cukup signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Walau kasus Covid-19 Indonesia juga dalam keadaan meningkat, namun negara ini menempati posisi terendah pada kasus harian jika dibanding dengan negara tetangga lainnya.
Luhut Pandjaitan menilai ada hal yang mesti dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah menjadi vaksinasi booster,” kata Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Daftar Mobil Yang Boleh Dan Tidak Boleh Diisi Pertalite
Selain tempat-tempat tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa tempat transportasi seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses vaksinasi.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada TNI, Polri, hingga pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan pelacakan yang digunakan sebagai pencegahan kenaikan kasus secara meluas serta mempersiapkan langkah-langkah mitigasi.***
(Arin Indira Rivanny/pikiran-rakyat.com)
Artikel Terkait
Terkena COVID Secara Berulang, Apakah Gejalanya Menjadi Ringan?
Korea Utara Sadar Pentingnya Vaksin Covid-19 Saat Negara Lain Siap Untuk Menjalani Endemi Covid-19
Alhamdulillah, Indonesia Yakin Memasuki Endemi Covid-19
Kasus Infeksi Covid Terus Meningkat, Negara Prancis Kembali Wajibkan Warganya Gunakan Masker
Korea Utara Dilanda Wabah Covid-19: Ini Semua Karena Balon