Puan Maharani Minta Maksimalkan Perlindungan Korban Pelecehan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 06:50 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani



BINGKAINASIONAL.COM - Ketua DPR RI menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Puan Maharani menilai bahwa penindakan tegas dan hukuman berat sudah seharusnya diberikan kepada mantan Kapolres tersebut Ngada tersebut.

Ia juga menganggap bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan jika masih ada toleransi.

Baca Juga: Ini 5 Ide Hampers Lebaran Unik dari Produk Kerajinan Tangan

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ungkap Puan, dikutip 17 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kasus tersebut bermula ketika video yang direkam bocor di Australia karena ia juga menjual video aksi tak terpuji tersebut.

Baca Juga: Usai Digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Panja Lanjut Bahas Perubahan RUU TNI di Gedung DPR Besok

Federasi Polisi Australia melakukan pengecekan lokasi video tersebut dibuat sehingga diketahui dipublikasikan di Kota Kupang NTT.

Pihak AFP juga melaporkan video tak terpuji tersebut ke otoritas Indonesia untuk ditindaklanjuti pada akhir Oktober 2024 lalu.

Menurut Puan dengan adanya kasus ini menambah daftar panjang kesehatan seksual di Indonesia, ia juga mengingatkan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius.

Baca Juga: Biasakan Pola Hidup Sehat, Menkes Budi Gunadi Sadikin Usulkan Lomba Kesehatan untuk Perusahaan Anggota Kadin

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.

Puan juga meminta kepada seluruh elemen untuk mengawal kasus ini, dan berharap hukum berjalan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 20222 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus berulang,”  tegas Puan.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Tol Cisumdawu, Pemudik Lebaran Dapat Diskon hingga 30 Persen

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X