BINGKAI NASIONAL - Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kado spesial di momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Dadang Supriatna memberikan kado istimewa untuk masyarakat Kabupaten Bandung dengan tidak menaikan tarif retribusi pembayaran air bersih PDAM.
Selain itu, Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini juga tidak menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Momen Sakral Kirab Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Merdeka
Hal demikian diutarakan Kang DS usai memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung pada Minggu 17 Agustus 2025.
"Hadiah HUT RI Ke-80 bagi segenap masyarakat Kabupaten Bandung, saya berikan kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung, yaitu, keringanan bayar PBB, tidak menaikan tarif PBB juga tidak menaikan tarif air minum PDAM yang di kelola oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja," ujar Kang DS.
Tak hanya itu, Kang DS juga memberikan keringanan pembayaran PBB kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Megawati Justru Tak Hadir di Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Ada Apa?
"Wajib wajib pajak tidak perlu khawatir tentang kenaikan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," harap Kang DS.