Beginilah Tanggapan Media Sosial TikTok Setelah Pelarangan Berjualan di Platformnya

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 12:04 WIB
Tanggapan TikTok Setelah Pelarangan Berjualan di Platformnya (Threads/tiktok)
Tanggapan TikTok Setelah Pelarangan Berjualan di Platformnya (Threads/tiktok)

Bingkai Nasional – Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual. 

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

Baca Juga: Apa Benar Presiden Jokowi Melarang TikTok Shop Untuk Jualan? Hanya Boleh Promosi?

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Revisi Permendag 50/2020 ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada tanggal 26 September 2023.

Revisi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan praktik-praktik tidak sehat dalam perdagangan elektronik.

Berikut adalah beberapa ketentuan baru dalam Permendag 50/2020 yang direvisi:

  • Platform social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak dapat memfasilitasi transaksi.
  • Platform social commerce harus melakukan verifikasi terhadap penjual dan barang atau jasa yang dijual.
  • Platform social commerce harus menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
  • Platform social commerce harus memiliki sistem penanganan pengaduan konsumen yang efektif.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Perbedaan TikTok Shop dan Shopee Dalam Live Shopping, Mana yang Lebih Menguntungkan Bagi Penjual?

Revisi Permendag 50/2020 ini disambut baik oleh beberapa pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X