Presiden Joko Widodo Beri Penghargaan Untuk Presiden FIFA ‘Bintang Jasa Pratama’ Apa Maksudnya?

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 16:29 WIB
Penganugerahan Bintang Jasa Pratama oleh Presiden Jokowi kepada  Presiden FIFA Gianni Infantino (Instagram/ @Jokowi)
Penganugerahan Bintang Jasa Pratama oleh Presiden Jokowi kepada Presiden FIFA Gianni Infantino (Instagram/ @Jokowi)

Bingkai Nasional - Munculnya sebuah informasi mengenai pemberian penghargaan oleh Presiden Joko Widodo yang diberikan pada Presiden FIFA Gianni Infantino cukup membuat kita kepo.

Selain kepo tentang maksud dari pemberian tersebut, serta apa sih artinya penghargaan “Bintang Jasa Pratama” tersebut?

Jadi, Presiden FIFA mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Pratama dari Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo pada Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Membanggakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Raih Penghargaan Pelaku Olahraga Berprestasi dari Menpora 2023

Kalau kita ingin mengetahuinya, bahwa dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesai, arti dari Bintang Jasa Pratama merupakan penghargaan yang diberikan untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.

Nah, tetapi perlu diketahui untuk kalian semua, mengenai pemberian penghargaan tersebut tidak hanya untuk warga negara Indonesia, Bintang Jasa Pratama juga bisa diberikan pada warga negara asing (WNA).

Jadi, itu kenapa Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tersebut kepada Presiden FIFA yang bernama Gianni Infantino.

Pada keterangan Kemensetneg, “Tanda kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan,” tulisnya.

Perlu kalian ketahui juga, mengenai Tanda Kehormatan Bintang Jasa ini memiliki tiga kelas. Di mana ada Utama, Pratama, serta Naraya.

Sedangkan untuk tanda kehormatannya dari Bintang Jasa itu ditandai dengan berpita kalung, yang mana untuk tanda tersebut sama semua untuk tingkatan atau nama dari ketiga kelas tadi.

Selain itu, yang tidak kalah penting dan kalian semua pembaca harus tahu, untuk ketiga Bintang Jasa tersebut derajatnya di bawah dari Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Baca Juga: Vinicius Junior Dianugerahi Penghargaan Socrates Award di Gala Ballon d Or 2023

Yang mana Dasar Hukum pemberian Bintang Jasa ini yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X