Viral! 5 Pasangan Bukan Muhrim di Aceh Tertangkap Mesum

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:38 WIB
Tangkapan layar video viral Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH sedang menciduk 5 pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023).
Tangkapan layar video viral Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH sedang menciduk 5 pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023).

Bingkai Nasional - Viral, baru-baru ini dihebohkan dengan penangkapan atau penggerebekan deretan pondok yang berlokasi di desa Gunung Keramil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13 Maret 2023).

Pada aksi penggerebekan yang dilakukan pada 13 Maret 2023 tersebut, petugas gabungan dari satpol PP dan WH dibantu oleh unsur dari Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan lima pasangan bukan muhrim yang sedang berdua-duaan di dalam pondok yang sengaja dibuat khusus sebagai tempat untuk melakukan perbuatan maksiat.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kondom yang telah dipakai atau digunakan oleh pasangan yang bukan muhrim tersebut.

Selain kondom, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lain yang mengarah kepada perbuatan maksiat yaitu berupa penutup pondok.

Kegiatan lima pasangan bukan muhrim itu pun Viral dan banyak diperbincangkan oleh warganet.

Adapun lima pasangan non-muslim yang berhasil diamankan petugas yaitu pasangan yang berasal dari Aceh Selatan hingga Aceh Barat Daya.

Lima pasangan yang bukan muhrim tersebut adalah pria berinisial R (25) dengan pasangannya yang berinisial G (21), kemudian IN (22) dengan pasangannya SA (21), selanjutnya H (20) dengan pasangannya RA (27), selanjutnya N (31) dengan pasangannya E (28), dan RF (23) dengan pasangannya N (20).

Baca Juga: Viral! Anak Kelas 5 SD Dibacok Temannya Saat Sedang Bermain Bola di Blitar

Tidak hanya pelaku mesum, petugas juga mengamankan pemilik warung agar diproses karena telah menyediakan tempat untuk para pelaku mesum.

Akibat perbuatannya, kelima pasangan bukan muhrim  yang melakukan perbuatan mesum tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (1), pasal 25 ayat (1), dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014.

Hingga saat ini, kasus penggerebekan yang berlokasi di Aceh Selatan yang dilakukan pada 13 Maret 2023 yang berhasil mengamankan lima pasangan bukan muhrim ini masih hangat diperbincangkan di daerah setempat dan daerah-daerah sekitarnya.

Tidak hanya itu, terdapat banyak juga akun sosial media asal Aceh yang memposting kasus ini ke media-media online seperti Facebook hingga Instagram.

Salah satunya seperti akun Instagram @seputaraceh yang memposting terkait berita mesum tersebut.

Karena postingannya, banyak netizen-netizen asal Aceh meramaikan kolom komentar. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Akun Instagram @mhd_fajar07_ : "Ureung poe tmpat pyah cmbuk 100 Goe, gara2 jih dimaksit awak laen". (pemilik tempat harus dicambuk 100 kali, gara-gara dia nanti terjerumus maksiat orang-orang lain).
  • Akun Instagram @irwansyah3103 : "Bagus.... Perketat terus dan buat razia2 sprt tu".
  • Akun Instagram @bapakfauzi01 : "Lebih bagus diviralkan, biar semua tahu, gimana bumi Aceh sekarang, bumi serambi Mekah".
  • Akun Instagram @johar_mansur_64 : "Kepada pemilik tempat harus diambil tindakan yang berat. Biar jadi pelajaran untuk orang lain.
  • Akun Instagram @amnasyash_ : "Pemiliknya niat banget buat pondoknya, astagfirullah".

***

(Muhammad Kamal)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kegiatan Buka Bersama Dilarang! Ini Aturannya

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:50 WIB
X