Melalui LAZ Entaskan Kemiskinan

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:44 WIB
LAZ Lidzikri Entaskan Kemiskinan (Foto: Ahmad Nurhadi)
LAZ Lidzikri Entaskan Kemiskinan (Foto: Ahmad Nurhadi)

Bingkai Nasional - Senin (27/03/2023), LAZ Lidzikri dan Pimpinan Lembaga Amil Zakat Se-Jawa Barat lainnya ikut serta dalam Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat Provinsi Jawa Barat.

Rapat ini diadakan oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat di Aula Kanwil Kemenag Jabar Jln. Sudirman Kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut, hadir Kabid Penais Zakat dan Wakaf Dr. H. Ohan Burhan, M. Pd., dan menyampaikan laporannya mengenai wakaf dan zakat.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si., mengatakan, jika kaum Muslimin menyalurkan zakat malnya melalui lembaga amil zakat (LAZ), akan sangat bermanfaat bagi upaya mengentaskan kemiskinan.

Sebab melalui lembaga profesional, zakat yang terkumpul akan tersalurkan tepat sasaran.

Ajam mencontohkan, jika 10 persen saja kaum Muslimin di Jabar menyalurkan zakat malnya melalui LAZ, maka manfaatnya akan lebih terasa.

LAZ juga akan menjadi pahlawan dalam upaya mengatasi kemiskinan dan menghadirkan kemakmuran.

Baca Juga: LAZ Lidzikri Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023

Keberadaan LAZ, lanjutnya, merupakan perintah undang-undang, sedangkan mengeluarkan zakat adalah perintah Al Qur'an dan hadits.

Sementara itu pengelolanya diperkuat ilmu fikih.

Juga ada tata cara yang ditentukan negara berupa PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Sementara itu Ohan Burhan Menyampaikan, Kementerian Agama dan LAZ adalah lembaga yang harus tetap bersinergi, membangun dan memajukan bangsa.

Di masa mendatang diharapkan LAZ dan lembaga-lembaga serupa lainnya menjadi lembaga yang bermartabat dan profesional.

Dia juga menjelaskan, LAZ yang hadir pada rakor tersebut adalah LAZ yang sudah memiliki izin operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X