Bingkai Nasional - Kita perlu tahu, sejarah dari hari buruh, di mana bertepatan di tanggal 1 Mei ditetapkan peringatan hari buruh nasional.
Hari buruh adalah reaksi atas revolusi industri yang berada di negara Inggris hingga menyebar luas sampai ke Amerika dan Kanada.
Pada waktu itu, adanya sebuah tuntutan besar-besaran mengenai jam kerja yang dulunya lumayan panjang, diketahui dari 16 jam kerja sehari, dituntut para buruh hingga menjadi cuma 8 jam.
Pada waktu itu, ada organisasi Federasi Buruh Amerika melakukan tuntutan yang sangat keras, dengan adanya jam kerja yang cukup panjang, sampai mereka melakukan aksi besar-besaran dengan mogok kerja.
Hal ini dikarena agar tuntutan mereka dikabulkan oleh para atasan.
Baca Juga: Aksi May Day Hari Ini Diamankan 4.216 Personel Gabungan di Empat Titik
Di Indonesia sendiri awal mula dari adanya libur nasional pada tanggal 1 Mei, dimulai dari era mantan Presiden kita dulu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada saat itu, Bapak SBY melakukan sebuah diskusi dengan Said Iqbal, selaku pemimpin sekaligus ketua dari Konfederasi Serikatt Pekerja Indonesia.
Dengan adanya diskusi itu, Said Iqbal mengabulkan permintaan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang pada waktu masih menjadi Presiden, hingga berhasil menetapkan bahwa tanggal 1 Mei adalah peringatan libur nasional.
Pada waktu itu, senin 29 April 2013, Said Iqbal mengungkapkan, bahwa “Ada kado istimewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimana pemerintah Indonesia akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasioanal”. Mengutip dari Kompas.com.
Hari buruh nasional ini sempat sangat dilarang pada pemerintahan Soeharto, dikarenakan itu masuk ideology komunisme yang pada waktu itui sangat dilarang.
Dengan bersatunya para buruh, dan juga dibantu mahasiswa, sehingga jadilah hari buruh ini ditetapkan pada masa era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa pada masa era reformasi dengan mendatangkan masa untuk berdemo akan tuntutan itu.
Sehingga demo berkembang dan akhirnya berhasil ditetapkan.
Dengan adanya itu, pada tanggal 1 Mei ditetapkan hari libur nasional, yang pada tahun 2023 ini bertepatan di hari senin.***
(IHWANUN NAFI)
Artikel Terkait
Aliansi Buruh Jogja Akan Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran, Paksa Pemerintah Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Cek 5 Fakta Perppu Cipta Kerja, Benarkah Menghapus Libur 2 Hari Untuk Buruh?
Didesak Buruh, DPR Akan Cabut Perppu Cipta Kerja
5 Fakta Perppu Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-Undang, Merugikan Pekerja dan Buruh