Pria di Gresik Ditangkap Polisi, Akibat Kecanduan Main Judi Online Slot

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 22:12 WIB
Ilustrasi Pria di Gresik Ditangkap Polisi, Akibat Kecanduan Main Judi Online Slot
Ilustrasi Pria di Gresik Ditangkap Polisi, Akibat Kecanduan Main Judi Online Slot

Warga yang tertangkap tersebut kedapatan menggunakan uang sebagai taruhannya saat main judi online di salah satu website online tersebut.

Akibat itu pihak Resmob langsung menindak tegas dengan menangkap warga tersebut.

"Pemain selaku warga tersebut diketahui menggunakan nama id GONDOL 66," Kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.

AKP Aldhino Prima Wirdhan kemudian katakan bahwa si pelaku ini mengakui bahwa dirinya memang bermain judi online.

Baca Juga: Akibat Proyek Pelebaran Jalan Utara Pulau Jawa, Tugu Manyar Gresik Dipindahkan Lokasi

Ternyata sangatlah miris. Pengakuan si judi online ini selalu melakukan pengurangan dari uang belanja istrinya.

Dan ternyata si pelaku juga adalah pemilik dari warung kopi sekaligus sebagai penjaga warkop tersebut.

Petugas selain mengamankan seorang pelaku tersebut, juga mengamankan hp pelaku bermerek Samsung A022 yang memang digunakan untuk bermain judi online.

Sekarang mari kita renungi, bahwa memang keadaan seperti ini tidak cukup diberantas dari warga kecil atau masyarakat biasa, tetapi bisa dimulai dari pemberantasan judi online slot ini dari yang ketangkap di pusatnya, hingga pemberantasan sampai ke akar-akarnya.

Semoga, seiring berjalannya waktu pemerintah juga memberikan sebuah solusi agar semua orang yang bermain judi slot, dengan ingin mencari uang tanpa kerja keras, tentunya akan menyediakan lapangan kerja yang lebih luas lagi bagi mereka-mereka yang masih bermain judi online slot.

Sehingga, tidak ada lagi di warkop, di rumah, di tempat-tempat umum yang sorak berbicara layaknya ia berbicara dengan baik dan benar, yakni berbicara “INFO CHIP”.***

(IHWANUN NAFI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X