Bingkai Nasional - Kejadian yang cukup aneh dan bikin kita geleng-geleng. Akibat ulahnya pria tersebut menjadi tersangka, dan ini termasuk menimbulkan pro kontra di antara kita sebagai pembaca. Maka kalian harus membacanya sampai selesai biar tidak salah paham.
Pria yang diketahui informasinya berinisial RH yang masih berumur 22 tahun tersebut ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka atas tindakannya memasangkan bendera merah putih ke leher anjing di kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan bahwa pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin lusa.
Baca Juga: Tidak Hanya Saat 17 Agustus, Bendera Merah Putih Ternyata Harus Dikibarkan Setiap Hari
Setelah ia ditetapkan menjadi tersangka, dirinya akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, akibat dinilai menghina bendera lambang negara Indonesia.
AKP Firman Fadhilah mengatakan, bahwa tersangka ini dijerat dengan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Pelaku tersebut bisa kena ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 500 juta," sebut AKP Firman.
Dalam kejadian kasus ini, pihak kepolisian menemukan sebuah bukti satu bendera merah putih berukuran kecil, dan satu flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang bendera marah putih oleh tersangka si RH.
Diberitakan sebelumnya, pihak yang berwajib menangkap pelaku yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Seketika berita ini sontak viral dengan cepat akibat perbuatan si pelaku tersebut yang membuat gaduh di media sosial akibat videonya yang menyebar.
AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan jika memang benar pelaku memasangkan bendera ke leher anjing.
Baca Juga: Viral Di Media Sosial Bendera Mirip Bendera Majapahit Dikibarkan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pelaku RH memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir.
Pelaku RH, untuk saat ini masih diperiksa oleh Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut, dan dirinya sudah membuat video klarifikasi untuk minta maaf.***
Artikel Terkait
Jangan Salah! Segini Ukuran Bendera Merah Putih Yang Sesuai Dengan Undang-Undang
Tidak Banyak Yang Tahu, Berikut Fakta Menarik Tentang Bendera Merah Putih
5 Fakta Terkini Tentang Kilang Minyak Pertamina Dumai Riau Meledak
Bendera Indonesia Terbalik di Pembukaan SEA Games 2023 Seharusnya Tidak Terjadi
2 Mahasiswa Universitas Riau Meninggal Usai Masuk Jurang