Jangan Salah! Segini Ukuran Bendera Merah Putih Yang Sesuai Dengan Undang-Undang

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 09:49 WIB
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih (BELA ANNISA MULYA)
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih (BELA ANNISA MULYA)

Bingkai Nasional - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur ukuran bendera merah putih sesuai untuk penggunaanya.

Pengaturan ukuran bendera merah putih dalam bentuk Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara, menjaga kehormatan bangsa dan Negara, serta menciptakan ketertiban, dan standarisasi penggunaan bendera.

Secara umum, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1, bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Maafkan Pengedit Profilnya Di Wikipedia. Ahmad Sahroni: Contoh Yang Baik

Selain itu, bendera merah putih harus dibuat dari kain yang tidak akan luntur warnanya.

Adapun ukuran pasti bendera merah putih sesuai dengan penggunaanya adalah sebagai berikut,

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
    istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
    umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden
    dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
    negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
    umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain untuk penggunaan di atas, bendera merah putih dapat dibuat berbeda ukurannya, bahannya, serta bentuknya.

Itulah ukuran bendera merah putih yang perlu diketahui sesuai untuk penggunaanya.

Baca Juga: Ada Kuburan Bansos Presiden Di Depok. JNE: Kami Siap Mengikuti Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Adapun warna yang digunakan dalam bendera merah putih adalah warna merah jernih yang secara digital (RGB) mempunyai kadar merah (red) 255, hijau (green) 0, dan biru (blue) 0.

Sedangkan untuk warna putih, adalah putih tanpa gradasi yang secara digital mempunyai kadar merah (red) 255, hijau (green) 255, dan biru (blue) 255.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X