Bingkai Nasional - Terbongkar kasus seorang pria baya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau harus berhadapan dengan hukum karena kini perbuatan jahatnya terbongkar.
Pria dengan inisial SR yang berusia 41 tahun akhirnya kini sudah ditangkap oleh aparat Satresktrim Polres Indragiri Hulu atas dugaan perlakuan bejatnya yaitu pencabulan anak tirinya.
SR ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat berada di rumahnya, di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Selasa tepatnya tanggal 28 Maret 2023.
Penangkapan SR dilakukan oleh aparat kepolisian usai istrinya yang berinisial ST berusia 31 tahun melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Indragiri Hulu dengan laporan tersebut akhirnya SR langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
SR sangat tega untuk bisa mencabuli anak tirinya tersebut padahal masih berusia 13 tahun, SR mulai mencabuli anak tirinya pada tahun 2022 silam.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Dody mengatakan bahwa pelaku untuk pertama kali melakukan pencabulan yaitu pada Bulan Agustus tahun 2022.
Baca Juga: Angkat Kasus Pencabulan di Baubau, Situs Project Multatuli Diserang
Pada waktu itu pelaku bersama istri dan juga anaknya masih tinggal di Sumatera Selatan, sekitar bulan Agustus 2022.
Kemudian mereka memutuskan untuk berpindah ke Indragiri Hulu namun setelah pindah SR tidak kunjung berubah dan masih nekat untuk mencabuli anak tirinya tersebut.
Dody mengatakab bahwa “Pelaku sudah melakukan aksi pencabulannya kurang lebih 10 kali, ia melakukan aksi tersebut pada saat ibu korban tidak ada di rumah”.
Kasus pencabulan itu diungkap oleh korban pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sore.
Awalnya ibu dan korban sedang dalam keadaan menonton televisi.
Saat itu melihat ada berita kasus tentang pencabulan dan juga persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Terus tiba-tiba anak tersebut mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya.