Bingkai Nasional - Peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengharuskan peserta berusia 56 tahun, akhirnya akan direvisi oleh pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak kritik dari para ahli dan masyarakat.
Membuat Ida Fauziyah, sebagai Menteri Ketenagakerjaan melakukan komunikasi dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartato, dan Presiden Joko Widodo, yang menghasilkan akan dilakukannya penyederhanaan pada aturan JHT itu.
Baca Juga: Isi PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022, JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.
Melalui arahan dari Presiden Jokowi, pemerintah harus memperhatikan para pekerja atau buruh dan membantu mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dari adanya pandemi Covid-19.
"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman - teman perkerja atau buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida menambahkan.
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa dengan penyederhanaan aturan mengenai JHT tersebut, akan mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang membuat pemulihan ekonomi semakin cepat.***
Artikel Terkait
Before, Now & Then (Nana) Raih Silver Bears di Berlin Film Festival 2022
Penimbun Minyak Waspada, Denda 50 Miliar Menanti
Mengapa Berpuasa Sebulan Penuh Jatuh Pada Bulan Ramadhan
Agung Hapsah Kembali dengan Video Vlog
Poin - Poin pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang Mewajibkan BPJS sebagai Syarat Wajib Layanan Publik