Penimbun Minyak Waspada, Denda 50 Miliar Menanti

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 09:11 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)

Bingkai Nasional - Para pelaku usaha yang kedapatan menimbun stok minyak goreng akan dipidana dengan dengan paling banyak Rp50 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan minyak di pasaran.

Selain itu, kegiatan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar, terus dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polri untuk memastikan ketersediaan aman.

Baca Juga: Laporkan Toko Ritel yang Tak Jual Minyak Goreng 14.000/liter disini

Meskipun data dari kementerian terkait menyatakan bahwa stok minyak goreng aman dan cukup, namun nyatanya kelangkaan masih terjadi. Hal tersebut dikarenakan beberapa pelaku usaha menahan stok untuk dijual.

"Ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok dan penimbunan," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews.

Untuk itu, Ramadhan meminta pelaku usaha untuk segera melakukan pendistribusian minyak ke pasar dengan mengikuti ketetapan pemerintah.

Adapun pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng akan dikenakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” terang Ramadhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X