Bingkai Nasional - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya, pemerintah akan memberikan kembali bantuan langsung tunai seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di berbagai daerah.
Besarnya BLT tersebut akan dibedakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk bantuan kepada pemilik warung, Pedagang Kaki Lima, dan nelayan adalah sebesar Rp600.000, yang akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
Baca Juga: Ingin Segera Hutang Lunas, Baca Do'a Ini
Dilansir dari artikel ayoindonesia.com yang berjudul Pemerintah Salurkan Kembali Bansos, Ada BLT UMKM Sampai Bantuan Rp600 Ribu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BLT tersebut akan disalurkan ke 212 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2022 akan tetap ada, hal ini demi membantu ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menjelaskan sejumlah bansos 2022 yang masih akan diberikan pemerintah semisal Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM hingga Program Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta yang akan diberikan pemerintah.
"Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya," kata Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual bertajuk "Jejak Keberhasilan Pemerintah dalam Vaksinasi Covid-19 " Selasa (28/12/2021).
Setidaknya akan ada lima bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat pada 2022
BLT Desa
BLT Desa Rp300 ribu tahun depan rencananya akan disalurkan kepada masyarakat desa.
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan bantuan berupa pelatihan keterampilan kerja untuk masyarakat Indonesia. Tahun 2022 mendatang, Kartu Prakerja membuka kesempatan untuk 2,9 juta peserta.
Kartu Sembako
Artikel Terkait
Anaknya Meninggal Setelah di Vaksin COVID-19, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Insentif Pajak Penghasilan di Perpanjang, Tapi
PPKM Level 3 akan Kembali diberlakukan untuk Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,02 persen Pada Triwulan IV 2021