PPKM Level 3 akan Kembali diberlakukan untuk Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 05:59 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, Menko Luhut sebut golongan ini tak perlu khawatir tertular Covid-19 varian Omicron. (setkab.go.id)
Jabodetabek PPKM Level 3, Menko Luhut sebut golongan ini tak perlu khawatir tertular Covid-19 varian Omicron. (setkab.go.id)

Bingkai Nasional - PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan di daerah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Hal itu bukan karena tingginya kasus, melainkan karena rendahnya tracing di daerah tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Panjaitan tentang penanganan Covid-19 terbaru di wilayah Jawa-Bali, di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022, bahwa kebijakan dan pelaksanaan PPKM yang pemerintah ambil hingga hari ini, tetap mengikuti level assesment PPKM yang pernah disesuaikan seperti minggu lalu. Yakni dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit.

Baca Juga: Ingin Pergi Ke Luar Negeri, Simak Aturan Baru dari Kemenhub Ini

Dilansir bingkainasional.com dari artikel ayoindonesia.com yang berjudul Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Ini Rincian Aturannya, data yang pemerintah sudah kumpulkan dari berbagai sumber, Covid-19 varian Omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat. Bahkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Israel, Perancis, dan Jepang, angka kematian terkonfirmasi Covid-19 sudah mulai melewati puncak delta.

Namun pola yang berbeda juga terjadi di negara lain seperti di India dan Afrika selatan.

Untuk itu pemerintah terus melakukan pembaharuan data dengan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya, menganalisis, dan mengambil keputusan secara holistik.

Diketahui data terbaru dari 356 pasien meninggal dunia terhitung semenjak varian Omicron masuk ke Indonesia, 42%-nya merupakan pasien yang memiliki komorbid, 44%-nya adalah lansia, dan 69%-nya belum divaksin lengkap.

Dengan data tersebut, pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan yang diantaranya adalah mendorong percepatan vaksinasi terutama dosis 2 untuk lansia dan kelompok rentan lain. Juga penyediaan booster yang cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Presiden juga telah memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BKKBN untuk beraksi di lapangan dalam mendukung kebijakan tersebut.

 

Adapun Aturan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut,

Kebijakan untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% dengan ketentuan 75% karyawannya sudah divaksin dosis 2 dan menggunakan Peduli Lindungi.

Untuk supermarket, mall, resto, cafe, warteg, dan lapak-lapak jajan, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Tempat hiburan, kapasitas pengunjungnya maksimal 35% dan sama seperti bioskop, harus menyertakan bukti vaksin untuk anak dibawah 12 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X