Insentif Pajak Penghasilan di Perpanjang, Tapi

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 09:13 WIB
Ilustrasi SPT Pajak Penghasilan (stevepb/APN)
Ilustrasi SPT Pajak Penghasilan (stevepb/APN)

Bingkai Nasional - Insentif pajak penghasilan kembali diperpanjang hingga pertengahan tahun 2022.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam beleid, Kamis 3 Januari 2022, Seperti dikutip oleh bingkainasional.com dari kompas.com.

Pajak penghasilan yang mendapatkan insentif pajak tersebut adalah Pph pasal 22 impor yang diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Kemudian, insentif pajak untuk angsuran Pph pasal 25. Dengan cara mengurangi sebesar 50 persen dari angsuran Pph pasal 25 yang terutang. Insentif ini diberikan hanya pada 156 KLU.

Lalu, insentif untuk Pph final jasa konstruksi, yang diberikan dengan cara pajak ditanggung pemerintah.

Peraturan yang tertuang pada PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 25 Januari 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X