Bingkai Nasional - Insentif pajak penghasilan kembali diperpanjang hingga pertengahan tahun 2022.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam beleid, Kamis 3 Januari 2022, Seperti dikutip oleh bingkainasional.com dari kompas.com.
Pajak penghasilan yang mendapatkan insentif pajak tersebut adalah Pph pasal 22 impor yang diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Kemudian, insentif pajak untuk angsuran Pph pasal 25. Dengan cara mengurangi sebesar 50 persen dari angsuran Pph pasal 25 yang terutang. Insentif ini diberikan hanya pada 156 KLU.
Lalu, insentif untuk Pph final jasa konstruksi, yang diberikan dengan cara pajak ditanggung pemerintah.
Peraturan yang tertuang pada PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 25 Januari 2022.***
Artikel Terkait
Harga Minyak akan Tetap 14.000 per Liter, Begini Kata Airlangga Hartato
Masih Pandemi, Perayaan Imlek 2022 di Solo dibubarkan Polisi
Sial, Perampok di Bekasi Barat Pingsan saat Beraksi
3 Jalan Tol di Indonesia yang Angker
Seragam Satpam Berubah Lagi, Kali ini Mirip Polisi India