Respons Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Kalau Ekonomi Tumbuh, Harus Dibantu

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 13:12 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Respons Soal Fatwa Haram Sound Horeg
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Respons Soal Fatwa Haram Sound Horeg

BINGKAI NASIONAL - Publik khususnya di Jawa Timur kini tengah menyoroti fenomena sound horeg yang terus menuai pro kontra di masyarakat.

Sound Horeg dikenal sebagai hiburan dengan sound system berdaya besar dan suaranya yang keras disusun pada bak truk hingga penuh.

Sound horeg juga kerap dijadikan pertunjukkan di lapangan, berkeliling kampung dan diikuti oleh sejumlah penari.

Baca Juga: Satlantas Polres Garut Tepis Isu Penutupan Jalan untuk Amankan Pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan mengharamkan sound horeg karena dinilai mengganggu masyarakat bahkan pada beberapa peristiwa sampai menghancurkan rumah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar memiliki pandangan berbeda dengan MUI Jawa Timur.

Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.

Baca Juga: Fikri Faqih Apresiasi Anak Petani Brebes Lolos Empat Universitas Top di Amerika Serikat

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Dana Abadi Pendidikan Tembus Rp150 Triliun, Sri Mulyani: Alokasi Anggaran Sesuai Amanat Undang-Undang

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X