BINGKAI NASIONAL - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim penuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bersama dengan tim kuasa hukumnya, Nadiem tiba di Kantor Kejagung pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem diperiksa oleh Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Ribuan Pekerja Pariwisata Ancam Kepung Gedung Sate
Untuk agenda hari ini, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti yang disita Kejagung dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Nadiem pernah diperiksa selama 12 jam di Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.
Sementara itu, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendukristek) RI periode 2019-2022.
Saat itu diduga ada kesepakatan jahat agar penggunaan laptop di sektor pendidikan menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome.
Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pasalnya, ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada media pada 26 Mei 2025 lalu.
***
Artikel Terkait
Tanggapi Keluhan Bonus PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair, Menpora Klaim Tanggung Jawab Daerah
48 Ribu Peserta yang Lolos CPNS Kemenag Ikuti Kegiatan Latihan Dasar, Dilaksanakan Daring di Beberapa Titik
Hadiri Rakornas KAHMI 2025, Mentan Ajak Alumni HMI Terlibat Aktif Wujudkan Swasembada Pangan
Dedi Mulyadi Bagikan Kisah Pilu, Satu Keluarga di TPA Sarimukti Masak Bangkai Ayam untuk Makan
Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Ribuan Pekerja Pariwisata Ancam Kepung Gedung Sate