48 Ribu Peserta yang Lolos CPNS Kemenag Ikuti Kegiatan Latihan Dasar, Dilaksanakan Daring di Beberapa Titik

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 16:44 WIB
Sambutan BMBPSDM Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdani (YouTube Kemenag RI)
Sambutan BMBPSDM Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdani (YouTube Kemenag RI)

BINGKAINASIONAL.COM - Sebanyak 48 ribu peserta mengikuti kegiatan pelatihan dasar CPNS di Kementerian Agama.

Pelatihan dasar ini digelar Kemenag melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BMBPSDM).

Kegiatan pelatihan ini merupakan program wajib bagi mereka yang telah dinyatakan lulus CPNS dan P3K.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Jabar Bakal Beri Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Tujuan digelarnya pelatihan dasar ini sebagai bentuk pembekalan awal dalam menjalankan tugasnya.

Kepala BMBPSDM, Ali Ramdani menegaskan bahwa menjadi ASN adalah profesi dan amanah untuk melayani masyarakat dengan tulus.

"Menjadi ASN bukan sekedar profesi tapi juga adalah amanah di pundak untuk melayani umat dengan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas negara layanan dengan hati tulus penuh cinta serta responsif terhadap kebutuhan umat" ujar Ali Ramdani dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Peserta Ujian Mandiri Jalur CBT Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Simak Langkah-Langkahnya

Ia juga merinci total peserta kegiatan mencapai 48.676 orang dan seluruhnya mengikuti pelatihan secara daring.

Para peserta berkumpul di berbagai titik lokasi pelatihan yang tersebar di kantor Kemenag Pusat, Provinsi, serta kota/Kabupaten dan perguruan tinggi keagamaan negeri.

Kegiatan latihan dasar CPNS ini dimulai sejak tanggal 16 juni 2025 dilaksanakan dengan menganggubungkan pembelajaran sinkronus dan asinkronus.

Baca Juga: Tes CBT Ujian Mandiri 2025 UIN Bandung Dilaksanakan Online, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Ali Ramdani juga menjelaskan bahwa agenda utama kegiatan pelatihan ini adalah terkait sikap dan perilaku bela negara.

Hal ini dinilai menjadi dasar ASN yang terakhir adalah peran ASN dalam mendukung Smart government.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X