Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya.***
Editor: Abdul Mugni
Artikel Terkait
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
Tiga Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang di Arab Saudi, Kemenag Ungkap Alasan Sulitnya Terdeteksi
Momen Keakraban Prabowo Hadiri Jamuan Makan Malam Emmanuel Macron di Istana Elysee
Jelang Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina, Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Mendalam
Satlantas Polres Garut Tepis Isu Penutupan Jalan untuk Amankan Pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar