Alhamdulillah, Aturan Lama Tentang Pencairan Jaminan Hari Tua Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 00:43 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto its
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto its

Bingkai Nasional - Setelah sebelumnya mendapatkan banyak penolakan, akhirnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku.

Hal tersebut karena peraturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua tersebut masuk dalam tahap revisi.

Sehingga peraturan yang lama Nomor 19 Tahun 2015, yang masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Isi PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022, JHT Cair di Usia 56 Tahun

"Perlu saya sampaikan, bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT," Terang Menaker Ida Fauziyah.

Saat terjadi penolakan pada Permenaker No. 2 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo langsung memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan arahan agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah, yang langsung direspon oleh Ida Fauziyah beserta jajarannya dengan melakukan revisi pada peraturan tersebut.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian dan Lembaga," Ucap Menaker Ida.

Selain menginformasikan jika Peraturan Nomor 19 tahun 2015 masih berlaku, Menaker Ida juga mengingormasikan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku.

Sehingga para pekerja yang kehilangan pekerjaan saat ini mendapatkan 2 program jaminan sosial, yang pertama berupa Jaminan Hari Tua, dan yang kedua berupa uang tunai, akses informasi pekerjaan pada situs pasker.id, juga pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dalam bekerja dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X