Bingkai Nasional - Melihat akan terjadinya lonjakan pada mudik lebaran 2022 karena sudah dua tahun tidak diizinkan untuk mudik.
Serta untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah, maka pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, mewajibkan mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan saat mudik lebaran 2022.
eHAC sendiri sebelumnya telah diwajibkan untuk diisi bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara. Namun dengan adanya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, eHAC diwajibkan untuk diisi oleh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
Baca Juga: Sebelum Mudik Dengan Kendaraan Pribadi, Simak Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
''Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,'' kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, seperti dikutip dari laman resmi Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Electronic-Health Alert Card (eHAC) wajib diisi oleh para pemudik atau pelaku perjalanan sehari sebelum melakukan perjalanan.
Kemudian para petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan bagi seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum.
Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, petugas akan memeriksanya secara acak.
''Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah.'' ungkap Setiaji.
Namun jika setelah pengisian eHAC pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak berpergian, para pemudik atau pelaku perjalanan masih dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR kepada petugas setempat.
Baca Juga: Syarat Wajib Bagi Pemudik Lebaran 2022
Dan berikut adalah cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau mudik ke kampung halaman di tahun 2022.
- Pertama, Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur ''eHAC'', lalu pilih ''Buat eHAC''
- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan, bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
- Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.
***
Artikel Terkait
Kemenhub Adakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Yuk Daftar!
4 Tanda Hadirnya Malam Lailatul Qadar
Dengan Aplikasi PINTAR, Tukar Uang Baru Jadi Lebih Mudah
Daftar Wajib Penerima Zakat Fitrah
Tunjungan Plaza, Ikonik Kota Surabaya Sejak 1986