Bingkai Nasional - Saat harga minyak dunia sedang melambung tinggi dikarenakan salah satunya oleh serangan Rusia terhadap Ukraina.
Pria paruh baya di Aceh Timur tega menimbun bahan bakar subsidi jenis solar di rumahnya.
MY, pria berumur 60 tahun warga Desa Meunasah Teungoh, Aceh Timur, yang juga seorang supir bis umum menimbun minyak solar dengan cara melakukan pembelian di SPBU Lhoknibong, Pantee Bidari secara berulang.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Palestina. Juru Kamera Palestina: Mereka Menyerang Dengan Brutal
Dilansir dari artikel acehtimursatu.com yang berjudul Angkut dan Timbun BBM, Seorang Sopir di Aceh Timur di Amankan Polisi, saat ini MY telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.
"Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Senin, (18/04/2022).
Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.
Baca Juga: Sebelum Mudik Dengan Kendaraan Pribadi, Simak Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
Kini pelaku MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah berada Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.
“Terhadapnya, MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.***
(Muhammad Lukfarrazi/acehtimursatu.com)
Artikel Terkait
Disahkan oleh 3 Menteri, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Dengan Aplikasi PINTAR, Tukar Uang Baru Jadi Lebih Mudah
Ade Armando Dikeroyok Massa Setelah Terdengar Teriakan Buzzer dan Munafik
Daftar Wajib Penerima Zakat Fitrah
Tunjungan Plaza, Ikonik Kota Surabaya Sejak 1986