Banyak ASN Yang Korupsi, Mendagri: Penuhi Kesejahteraannya

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 16:24 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

Bingkai Nasional - Maraknya kasus korupsi di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan jika pada tahun 2021 ASN yang terjerat kasus korupsi adalah sebanyak 162 orang lebih.

Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi negara sebagai pemberi upah untuk ASN.

Baca Juga: Lagi, Penembakan Massal Di Amerika Serikat, Kali Ini Terjadi Di Oklahoma 

Dan Tito menerangkan jika korupsi di tingkat ASN dapat dihindari bila kesejahteraan mereka terpenuhi.

Setelah terpenuhinya kesejahteraan, maka para ASN tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan praktik korupsi.

"Gaji ASN dipikirkan, Take Home Pay-nya cukup, baik gaji maupun tunjangan lain. Untuk cicil rumah, kendaraan, bisa nabung untuk liburan, ngapain lagi kita harus aneh-aneh," ujar Tito dalam sebuah keterangan, seperti yang dikutip dari infopublik.

Apalagi jika sanksi yang diterima oleh pelaku korupsi itu tegas hingga tidak bisanya menggunakan fasilitas umum.

Tito membandingkan kasus korupsi yang berada di New Zealand.

"Di negara tersebut, sekali warganya korupsi maka tidak bisa menikmati apapun fasilitas yang diberikan untuk masyarakat. Di mana fasilitas itu mulai dari taman hingga pusat perbelanjaan," ungkap Tito.

Baca Juga: Buta Warna Parsial, Kenali Penyebabnya

Namun Tito menegaskan jika memenuhi kesejahteraan para ASN adalah hal yang paling utama.

Karena jika kesejahteraan tidak terpenuhi, maka para ASN akan mencari dan menghitung keuntungan untuk dapat memenuhi kesejahteraannya.

"Kalau mau membuat ASN tidak korupsi, maka penuhi kesejahteraannya. Tapi, kalau sudah dipenuhi belum tentu dia ngga korupsi juga. Tapi setidaknya, kalau tidak dipenuhi, susah diharapkan dia akan bersih," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X