Putra Siregar dan Rico Divonis 6 Bulan Penjara. Hakim Ketua: Mereka Ingin Melindungi Temannya

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:06 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Nur Alamsyah (Instagram @putraiiregarr17)
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Nur Alamsyah (Instagram @putraiiregarr17)

Bingkai Nasional - Setelah menjalani sidang putusan pada 18 Agustus 2022 soal kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino kini divonis 6 bulan penjara oleh hakim.

Dalam sidang putusan tersebut, Putra Siregar dan RIco Valentino terbukti dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah pada 2 Maret 2022 lalu.

"Para terdakwa, Putra Siregar dan Rico Valentino, terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang," kata Abu Hanifah, Hakim Ketua sidang, saat bacakan putusan.

Hukuman penjara 6 bulan tersebut, dikatakan Abu Hanifah dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani sejak April 2022.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Abu.

Baca Juga: Contoh Kalimat Pembuka dan Penutup Sidang Skripsi

Selain, itu dalam putusan, Putra Siregar dan Rico Valentino dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

"Kelima, membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," kata Abu.

Jatuhnya hukuman 6 bulan penjara menurut Abu adalah, karena Putra Siregar dan Rico Valentino telah sebabkan korban luka-luka, dan menjadi ringan karena mereka terbukti ingin melindungi Chika Chandrika.

"Yang meringankan, mereka salah paham melihat temannya, Chika, menangis sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," sambung Abu.

Atas putusan sidang tersebut, maka Putra Siregar dan Rico Valentino akan bebas dari penjara dalam waktu dua bulan mendatang.

Seperti yang diketahui, Putra dan Rico dipenjara selelah korban, yakni Muhammad Nur Alamsyah melaporkan mereka ke kepolisian pada 11 Maret 2022 lalu.

Sebelumnya, Nur Alamsyah dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Adapun kronologi Putra dan Rico melakukan penganiayaan adalah, saat itu Chika yang menangis melaporkan suatu kejadian ke Putra dan Rico.

Baca Juga: 5 Pertanyaan Tentang Alffy Rev Dan Jawabannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X