Peran Putri Candrawathi Sangat Penting, Dia Ajak Korban Begini

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:59 WIB
Sosok Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo
Sosok Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo

Bingkai Nasional - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian ungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan yang telah direncanakan sejak lama oleh Ferdy Sambo tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto katakan jika peran Putri Candrawathi sangat vital karena dialah yang mengajak atau membawa Brigadir J, dan tiga tersangka ke tempat kejadian perkara.

"Beliau ajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf (KM), dan Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga untuk ikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo," kata Agus kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Ke Kapolri, Tapi Tidak Ke Keluarga Brigadir J?

Sebelumnya, Putri Candrawathi juga ada dalam satu ruangan saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E, Bripka RR, dan KM untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, istri dari Ferdy Sambo itu juga lah yang meyakinkan dan menjanjikan uang senilai Rp1 miliar untuk Bharada E, dan Rp500 juta untuk Bripka RR dan KM, jika bersedia melakukan penembakan dan menutup mulut.

"PC ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya soal kesanggupan menembak almarhum Yosua. Dan bersama FS menjanjikan uang kepada mereka," lanjut Agus.

Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga diketahui membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual agar skenario penembakan Brigadir J terlihat sempurna.

Ditetapkanya Putri sebagai tersangka, hal itu membuat pelaku penembakan Brigadir J menjadi lima orang.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator Jika Bukan Pelaku Utama

Adapun lima tersangka tersebut adalah, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dan atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan ancaman terberat adalah hukuman mati.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X