Bingkai Nasional - Disebut menyalahgunakan wewenang dalam kasus judi online, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya kini ditahan di tempat khusus atau Patsus di SPN Lido, Jawa Barat.
Penahanan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan anggotanya tersebut diumumkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 7 September 2022.
Kombes Endra mengatakan bahwa AKP M Fajar dan anggotanya akan ditahan selama 30 hari mulai dari tanggal 6 September 2022.
"Dari kemarin, untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tainggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," kata Endra.
Baca Juga: Viral Siswa Pria Rambutnya Diikat Seperti Boneka Karena Terlalu Panjang: Gemeesss
Adapun sanksi yang akan diberikan pada Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tersebut, kata Endra, akan diputuskan dalam sidang kode etik yang akan segera diselenggarakan.
"Jika berkas sudah lengkap, akan segera sidang kode etik," lanjut Endra.
Disinggung terkair sanksi minimal, Kombes Endra katakan bahwa sanksi maksimal yang akan diberikan kepada AKP M Fajar dan jajarannya adalah berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Hal tersebut karena, menurut Endra, AKP M Fajar telah menerima uang dari pelaku kasus judi online yang ditanganinya.
Sedangkan proses penangkapan sendiri, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Foto Lucu Yang Diambil Di India Ini Bakal Bikin Kamu Bangga Sama Indonesia
***
Artikel Terkait
Terharu, Anak Sopir Angkot Jadi Lulusan Terbaik SPN Polda Jabar: Kalau Mau Kaya Jangan Jadi Polisi!
Stut Motor Kena Tilang, Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Harusnya Menolong Bukan Menilang
Nikita Mirzani Tidak Ditahan. Polisi: Dia Harus Mendampingi Anaknya
Status Tersangka, Nikita Mirzani Bisa Ke Luar Negeri. Ini Alasan Polisi
Selain Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ada 9 Perwira Polisi Lain Yang Dicopot Jabatannya
Banyak Kasus Polisi Lakukan Pidana. Buya Yahya: Itulah yang Menjadikan Negeri ini Carut Marut