Stut Motor Kena Tilang, Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Harusnya Menolong Bukan Menilang

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 10:04 WIB
Ilustrasi  stut motor atau mendorong motor pengendara lain. (anggiafriansyah.wordpress.com)
Ilustrasi stut motor atau mendorong motor pengendara lain. (anggiafriansyah.wordpress.com)

Bingkai Nasional - Diberitakan sebelumnya oleh Liputan6 dan dibagikan oleh akun Instagram fakta.indo pada 9 Juli 2022, bahwa stut motor atau mendorong motor lewat motor lainnya menggunakan kaki akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan.

Dalam berita disebutkan jika aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasat 287 ayat (6), yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau dengan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Ada Kuntilanak Di Atas Atap, Pria Sedang Tidur Diganggu dan Digulung Pakai Tikar

Adapun isi dari Pasal 106 ayat (4) huruf h adalah,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

Sedangkan tata cara tentang penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Meskipun begitu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam laporan liputan6, menyebutkan jika aturan tersebut sudah lama ada, dan menilai pelaku stut motor dapat dikenakan pasal tersebut karena membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan raya lain.

Brigjen Aan menghimbau kepada masyarakat yang motornya mogok di jalan untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut ketimbang melakukan stut motor.

Baca Juga: Cantik dan Berprestasi, Inilah Shella Bernadetha, Pacar dari Bagus Kahfi

Disisi lain, meskipun aturan tersebut sudah lama ada, namun nyatanya belum ada yang kena tilang bagi pelaku stut motor, terutama di daerah Polda Metro Jaya.

Pasalnya, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo, kendaraan yang mengalami mogok harus ditolong bukan ditilang.

"Stut motor terjadi karena motor mogok, berarti masyarakat sedang kesulitan. Seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ujar Sambodo seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Brigjen Pol Sambodo mengatakan bahwa di daerahnya dipastikan tidak akan ada sanksi tilang atau denda kepada pelaku stut motor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X