Pelaku Pemukulan Ojol Di SPBU Semarang Berhasil Ditangkap Setelah Sebelumnya Terjadi Bentrok

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 08:40 WIB
pelaku pemukulan ojol di SPBU Majapahit Semarang berhasil ditangkap
pelaku pemukulan ojol di SPBU Majapahit Semarang berhasil ditangkap

Bingkai Nasional - Setelah sebelumnya beredar kabar seorang drivel ojek online atau ojol dianiaya karena diduga serobot antrian di SPBU Majapahit Semarang. Kini pelaku penganiayaan driver ojol tersebut berhasil ditangkap oleh beberapa driver ojol lain.

Dari sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku dalam keadaan pingsan dikelilingi oleh beberapa driver ojol. 

Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di daerah Tlogosari, Semarang.

Baca Juga: Semua Bisa Jadi Penghuni Surga Asalkan Ikuti Satu Hal Ini

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa sebelum ditangkap, sempat terjadi bentrokan lantaran pelaku membawa senjata tajam.

Dan akibat dari bentrokan tersebut, salah satu driver ojol yang berusaha menangkap pelaku harus mengalami pendarahan di area tangan dan mulut karena terkena senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.

Namun tidak semua pelaku pemukulan ditangkap oleh para driver ojol ini, karena dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berhasilnya ditangkap salah satu pelaku penganiayaan driver ojol di SPBU Majapahit Semarang ini pun mendapatkan banyak reaksi dari warganet.

Kebanyakan dari warganet merasa puas atas ditangkapnya pelaku dalam keadaan pingsan tak berdaya.

"Giliran ketangkep kaya krupuk mlempem," kata salah seorang warganet.

Baca Juga: Es Teh Indonesia Somasi Warganet Karena Mengkritik, Begini Isi Kritikannya Yang Dianggap Menghina

"G ada yg patahin tangannya," kata warganet lain.

"Itu acting pingsan si jukir , biar ndak di hajar grub ojol," kata warganet lain.

"Empuk itu selagi pingsan mah lanjut aje pukulin, dia juga pura2 pingsan kali," kata warganet lain.

"Utang terbayarkan," kata warganet lain, seperti dikutip dari video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.official pada 26 September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X