Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk Rizky Billar Sebagai Kuasa Hukum

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:58 WIB
Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar (Instagram @hotmasitompoelofficial/rizkybillar)
Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar (Instagram @hotmasitompoelofficial/rizkybillar)

Bingkai Nasional - Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar kini menunjuk pengacara senior Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya.

Hotma Sitompul mengaku mendapat penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sore hari.

"Saya sekarang yang mendampingi Rizky," kata Hotma pada wartawan, Rabu malam.

Baca Juga: 10 Contoh Key Performance Indicator Marketing Untuk Perusahaan

Adapun kuasa hukum sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung, kata Hotma sudah dicabut kuasanya oleh Rizky Billar.

"Kuasa hukum yang dulu sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa kalau yang dulu belum dicabut," ungkap Hotma Sitompul.

Dan langkah awal yang diambil Hotma Sitompul dalam kasus KDRT yang dialami RIzky Billar adalah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Langkah tersebut akan diambil, kata Hotma setelah pihak kepolisian menentukan status penahanan dari Rizky Billar.

"Nanti kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Selain itu, Hotma Sitompul juga meminta kepada polisi agar bisa mendamaikan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

"Saya juga minta untuk ikut mendamaikan. Bukan memanas-manaskan situasi," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Tips Game Coral Island Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Memainkannya!

Sementara itu, Rizky Billar saat ini masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, suami dari Lesti Kejora itu sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada hari Rabu 12 Oktober 2022.

Dan dari pemeriksaan tersebut, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X