Terseret Kasus Net89, Atta Halilintar Terancam Dipenjara 5 Tahun

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:27 WIB
Atta Halilintar terancam dipenjara lima tahun karena ikut promosikan investasi bodong Net89 (Ig/ Atta Halilintar)
Atta Halilintar terancam dipenjara lima tahun karena ikut promosikan investasi bodong Net89 (Ig/ Atta Halilintar)

Bingkai Nasional - Atta Halilintar masuk dalam daftar lima seleb yang terseret kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp28 miliar. 

Investasi bodong yang menyeret Atta Halilintar dan keempat seleb lainnya itu bernama Net89. Di mana mereka turut serta dalam mempromosikan produk Net89 serta mendapatkan aliran dana dari sang owner. 

Terdapat 230 orang yang melaporkan kasus investasi bodong tersebut, yang melibatkan 134 tersangka termasuk 5 seleb.

Baca Juga: Cerpen: BERPIKIR POSITIF

Kelima seleb yang diduga menjadi pelaku karena ikut mempromosikan tersebut diungkapkan langsung oleh Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban Net89. 

“Yang diduga publik figur ya, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, kemudian Mario Teguh," ujar Zainul Arifin di bareskrim Mabes Polri pada Rabu 26 Oktober 2022. 

Selain itu, Zainul juga mengungkapkan jika Atta melelang bendana kepada founder Net89 senilai Rp2,2 miliar. 

“Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik, dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta, diduga TPPU Pasal 5," lanjut Zainal. 

Sedangkan musisi Kevin Aprilio juga diduga terlibat lantaran pernah mempromosikan melalui media zoom meeting. 

Hal senada juga dilakukan oleh Adri Prakarsa yang pernah mempromosikan Net89 dalam sebuah seminar online.

Sedangkan untuk Mario Teguh, dirinya turut mempromosikan Net89 melalui media sosial pribadinya.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Ekonomi, FinExpo 2022 Menjadi Solusi Dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Kelima seleb tersebut terseret kasus investasi bodong dan dikenakan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Selain itu, mereka juga terseret pada pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan tentang ITE.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terlibat kasus investasi palsu melalui sebuah aplikasi bernama Net89.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X