Waduh, Kaesang Pangarep Terancam Kena Denda Rp200 Juta. Ada Apa?

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 10:25 WIB
Kaesang Pangarep terancam pidana (twitter/@kaesangp)
Kaesang Pangarep terancam pidana (twitter/@kaesangp)

Bingkai Nasional - Baru saja menikah dengan Erina Gudono, Kaesang Pangarep sudah terancam kena denda hingga Rp200 juta.

Seperti yang diketahui, Kaesang Pangarep kini sudah resmi menikah dengan Erina Gudono.

Acara pernikahan mereka yang digelar selama dua hari itu pun telah selesai dilangsungkan dengan sukses.

Baca Juga: Kampung Asia Afrika Lembang: Menjelajah 5 Negara Ikonik Dalam Satu Tempat

Banyak cerita-cerita menarik dari pernikahan anak bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

Namun ternyata, dibalik kebahagian sebagai pengantin baru, Kaesang terancam terkena pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Seorang TikTok-ers @pep3ng mengungkapkan bahwa adik dari Gibran Rakabuming tersebut terancam terkena salah satu pasal yang ada di RUU KUHP yang baru saja disah-kan.

"Karena pernikahan ini mas Kaesang terancam hukuman penjara atau denda 200 juta," kata pep3ng di awal video yang diunggah pada 12 Desember 2022 di akun TikTok-nya.

Pep3ng kemudian menjelaskan kenapa Kaesang Pangarep bisa mendapatkan hukuman sedemikian rupa.

 

"Karena mas Kaesang, ngupload di Twitter nya foto Pak Jokowi waktu gendong mas Kaesang dan dijadikan meme," terang pep3ng.

Hal itu menurut Pep3ng telah melanggar Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang ada di RUU KUHP yang isinya sebagai berikut:

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,-"

"Tapi ini harus diadukan dulu oleh Presiden atau Wakil Presiden," kata Pep3ng.

Baca Juga: Bawakan Lagu Sang Dewi Di AAA 2022 Jepang, Lyodra Dapatkan Banyak Pujian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X