Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 47 Ribu untuk Idul Fitri Tahun Ini

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:00 WIB
 BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

BINGKAI NASIONAL.COM – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji. 

Jumlah zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.

Contohnya, jika harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000, maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah 2,5X 10.000 = Rp. 25.000. 

Baca Juga: Kepala BKN Imbau Instansi Pusat dan Daerah Tetap Anggarkan Gaji untuk Honorer Hingga Diangkat Jadi PNS

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

Baca Juga: 5 Drama Korea Populer yang Dibintangi Artis Cantik Kim Sae Ron

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor.

Keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sebelumnya tahun 2024 BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Baca Juga: CATAT! 4  Rekomendasi Tempat  Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan di Bandung

Kenaikan terkait zakat fitrah di sesuaikan dengan nominal atau harga beras di tahun ini. Turun ataupun naik akan disesuaikan dengan harga beras.

Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung ke amil zakat (lembaga resmi penerima zakat) atau melalui lembaga penyalur terpercaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X