Alih-Alih Banyak Diminati Konsumen, Begini Modus di Balik Pengurangan Isi Minyakita 1 Liter

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi - Begini Modul di Balik Pengurangan Isi Minyakita 1 Liter
Ilustrasi - Begini Modul di Balik Pengurangan Isi Minyakita 1 Liter

BINGKAINASIONAL.COM - Baru-baru ini kabar soal pengurangan isi MinyaKita 1 Liter tengah heboh diperbincangkan khalayak luas, pasalnya minyak dengan harga miring tersebut menuai beragam kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan bahwa bahan baku Minyakita terindikasi dicurangi dengan dugaan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi isi agar menutupi biaya produksi serta bahan baku pada saat repacker (pengemasan ulang). Sehingga berimbas pada kenaikan harga jual agar harga eceran tertinggi di tingkat konsumen tidak tercapai.

Baca Juga: Tutup Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Antar Sekjen PKV Tinggalkan Indonesia

Baca Juga: Ridwan Kamil Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025," ujar Moga.

Moga menyebut bahwa Kemendag telah melaksanakan pengawasan pada saat proses repacker Minyakita. Dimulai dari pasokan, pendistribusian, stok, harga jual beli, dan laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," katanya.

Baca Juga: Pandawara Group Kunjungi Istana Merdeka, Presiden Probowo Turut Beri Apresiasi

Baca Juga: iPhone 16 Rilis, Harga iPhone 15 turun drastis di Pasar HP Indonesia!

Ia menegaskan akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini, yakni teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, bahkan sampai dengan menghentikan sementara kegiatan usaha.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bisa sampai menutup gudang, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha.

Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs PSG Babak 16 Besar Liga Champions: Sukses Tepis 2 Tendangan Algojo Penalti, Donnarumma Jadi Superhero

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X