BINGKAINASIONAL.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengungkap kronologi kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diduga AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Secara Kronologi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari surat yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tertanggal 22 Januari yang diterima pada tanggal 23 Januari 2025 oleh Ditreskrimum Polda NTT.
Baca Juga: Menang Lewat Adu Penalti, Real Madrid Pulangkan Atletico dari Liga Champions
Ia menyebutkan surat tersebut terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Surat dari Divhubinter tersebut berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter Polri.
"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa sore, 11 Maret 2025.
Pasca menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan ke hotel yang diduga menjadi tempat AKBP Fajar melakukan aksinya tersebut. Selain itu, merujuk pada data-data yang ada dalam surat dari Divhubinter, pihaknya melakukan penyelidikan dan klarifikasi di hotel tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kunjungi Komedian Nunung Srimulat di Kosannya yang Sedang Alami Kesulitan Finansial
"Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyidik," katanya.
Selanjutnya pada 14 Februari 2025, Polda NTT menghimpun seluruh hasil penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kejadian tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotocopy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS," kata Patar.
Baca Juga: Wakil Ketua Umum Golkar Buka-bukaan Soal Dugaan Kasus Bank BJB Ridwan Kamil: Itu Masalah Pribadi
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa FWLS merupakan salah satu anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Polri di wilayah Polda NTT, yakni Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
Sebab Fajar saat itu merupakan anggota aktif Polri dan memiliki jabatan sebagai Kapolres, maka pada tanggal 19 Februari 2025, Ditreskrimum Polda NTT kemudian melaporkannya ke Bidang Propam Polda NTT dan secara bertahap melaporkannya ke Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
AION Datangkan 1000 Unit Mobil Listrik Baru Hyptac HT, Cek Spesifikasi dan Harganya!
Mantan Presiden Filipina Ditahan untuk Diadili oleh ICC, Diduga Melakukan Kejahatan Kemanusiaan
Siap-Siap Besok Ada Gerhana Bulan Total, Beberapa Daerah Ini Dapat Mengamati Fenomena Tersebut!
Kira-Kira Apa Dampak dari Gerhana Bulan Total Besok? Simak Begini Penjelasannya!
Viral Soal Amplop Coklat, Herman Khaeron Klarifikasi: Siap Lawan Fitnah