Beri Lagi Kemudahan, Dedi Mulyadi: Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 10:55 WIB
Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK Tak Harus Pakai KTP Pemilik Lama (Kolase Foto)
Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK Tak Harus Pakai KTP Pemilik Lama (Kolase Foto)

BINGKAINASIONAL.COM - Setelah maafkan tunggakan pajak jelang lebaran, Dedi Mulyadi kini berikan lagi kemudahan untuk warga Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Orang nomor satu di Jawa Barat ini menyampaikan hal tersebut melalui postingan video yang diunggah di Instagram peribadinya yakni @dedimulyadi71.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Umumkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Cek Sebelum Ditutup!

Dedi mengatakan salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan adalah sulitnya proses membayar pajak bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP tangan pertama.

"Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 miliknya, dikutip pada Selasa 17 Maret 2025.

Dedi mengatakan, bagi warga Jabar ke depannya, menghubungi pemilik pertama terkait pembayaran pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Baca Juga: Persiapan Operasi Ketupat Lebaran 2025, Korlantas Polri Survey Jalur Bopunjur

"Barusan saya sudah mencoba memikirkan, jadi begini saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak," kata Dedi.

Nantinya, kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama menjadi tanggung jawab dari penyelenggara yang memungut pajak kendaraan bermotor.

"Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap Kabupaten/Kota masing-masing," kata Dedi.

Baca Juga: Polri Prediksi Jumlah Pemudik Jelang Lebaran 2025, Berpotensi Turun dari Sebelumnya

Dedi mengaku telah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait guna mempermudah warga Jabar ketika mau melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X