Wamenag Sebut Ormas dan LSM Minta THR Jangan Dipersoalkan: Fenomena Budaya Lebaran Sejak Dulu!

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 19:49 WIB
Wamenag RI Romo M Syafii Minta Agar Kasus Ormas dan LSM Minta THR Jangan Dipersoalkan, Sebut Sebagai Budaya Lebaran di Indonesia Sejak Dulu (Instagram)
Wamenag RI Romo M Syafii Minta Agar Kasus Ormas dan LSM Minta THR Jangan Dipersoalkan, Sebut Sebagai Budaya Lebaran di Indonesia Sejak Dulu (Instagram)

BINGKAINASIONAL.COM - Jelang hari lebaran Idul Fitri 2025 banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta tunjangan hari raya (THR).

Belakangan ini memang kerap muncul fenomena Ormas dan LSM yang berkunjung ke beberapa pengusha untuk meminta THR lebaran.

Beberapa diantaranya menganggap Ormas dan LSM minta THR sebagai fenomena yang meresahkan. Terkadang beberapa diantaranya juga mematok nominal THR tersebut.

Baca Juga: Mengenal Salah al-Bardaweel, Anggota Pengambil Keputusan Hamas yang Tewas Akbibat Serangan Israel di Gaza

Wakil Menteri Agama, Romo M Syafi'i angkat bicara menanggapi keresahan soal Ormas dan LSM minta THR ke pengusaha.

Menurut Wamenag, fenomena Ormas dan LSM minta THR itu tidak harus dipersoalkan karena hal yang lumrah terjadi jelang lebaran.

Pernyataan Menag tersebut tersebar melalui video diunggahan media sosial yang kini mulai ramai jadi sorotan netizen.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Mulai Meningkat

Video tersebut memperlihatkan Wamenag Romo Syafii sedang diwawancarai oleh wartawan soal fenomena yang sedang marak terjadi belakangan ini.

Wamenag menyebut bahwa fenomena Ormas dan LSM minta THR sudah menjadi kebiasaan lebaran di Indonesia dari dulu.

"Saya kira itu fenomena budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Enggak perlu kita persoalkan," tuturnya dalam video tersebut, dikutip 24 Maret 2025.

Baca Juga: Pengurus Danantara Resmi Diumumkan, Jokowi dan SBY Jadi Dewan Pengarah

Wamenag melanjutkan, bahwa Ormas dan LSM terkadang ada menang THR dari beberapa pengusaha.

Bahkan ia menyebutkan belakangan ini ramai karena adanya perbedaan nominal yang didapat Ormas dan LSM bahkan ada juga yang tidak dapat sama sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X