Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:33 WIB
Potret Kejagung
Potret Kejagung


BINGKAINASIONAL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, SA dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga: Kejagung Sebut Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sebutnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Bantu Jaga Keamanan Libur Lebaran, Korlantas Polri Kerahkan Anjing Pelacak dan Kuda

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, Tom Lembong didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit PE.03/R/S-51/D5/01/2025.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Kepala Korlantas Polri Sebut Ganjil Genap Tetap Diterapkan Jelang Mudik Lebaran, Cek Waktu dan Lokasinya

Kesembilan orang tersebut merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.

TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP); WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF); HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI); TSEP, Direktur Utama PT Makassar Tene (MT).

Selain itu, HAT, Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI); ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) serta ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X